Surabaya: Polis menangkap seorang guru sekolah rendah di Gubeng di sini selepas dia mengaku mencabul enam murid.
Guru berkenaan, Riadi, 55, dalam pengakuannya ketika disoal siasat berkata, dia bertindak demikian kerana ingin mencari kepuasan seksual.
“Suspek mengaku tidak puas menjalinkan hubungan dengan isterinya. Dia lebih tertarik dengan kanak-kanak bawah usia,” kata jurucakap polis Surabaya, Sumaryono, semalam.
(gambar hiasan)
Riadi yang mengajar subjek kesenian ditangkap di pelabat pelajaran Kota Surabaya selepas polis menerima laporan daripada beberapa ibu bapa muridnya.
Selain itu, polis juga mengambil keterangan enam murid berkenaan yang semuanya mengaku pernah dicabul oleh Riadi.
Guru berkenaan yang berdepan dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun, kini ditahan di balai polis Surabaya untuk siasatan lanjut sebelum dihadapkan ke mahkamah atas tuduhan berkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Merdeka.com - Gara-gara tak bisa ereksi di depan istrinya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Riadi cabuli muridnya sendiri, AR (9), warga Surabaya Timur. Karena ulah guru kesenian berusia 55 tahun ini, orang tua korban, WP (31), melapor ke Polrestabes Surabaya.
Pasca-menerima laporan bernomor: STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/Jatim/Restabes Sbya tertanggal 7 November 2014 itu, polisi pun bergerak dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Keputran Kejambon, Surabaya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, modus pencabulan yang dilakukan tersangka, berpura-pura membantu menyelesaikan tugas menggambar korban.
"Tersangka ini guru kesenian di sekolah korban. Kejadiannya pada 13 Oktober lalu. Saat itu sedang jam istirahat. Korban yang belum menyelesaikan tugas menggambar dibantu oleh tersangka," terang perwira dua melati di pundak itu, Sabtu (15/11).
Karena jam istirahat, semua murid keluar sehingga ruang kelas sepi. "Lalu korban disuruh mendekat dengan ditarik tangannya secara paksa, meski korban menolak. Setelah itu, korban dipangku dan berpura-pura menepuk-nepuk pundak korban," lanjut Sumaryono.
Setelah itu, masih kata dia, tersangka bertanya kepada korban, "Mengapa nangis, ayo bapak bantu selesaikan tugasnya," kata Sumaryono menirukan kalimat tersangka waktu kejadian.
Selanjutnya, tersangka menciumi pipi korban yang tengah menangis karena takut. Tak hanya itu, tersangka juga membuka resleting rok korban dan melakukan pelecehan hingga merasakan kenikmatan syahwat.
"Masih ada lima murid lagi yang diduga juga mengalami pelecehan seksual seperti korban berinisial AR ini," katanya.
Sementara tersangka mengaku kalau tidak bisa ereksi kalau bersama istrinya, dan mencobanya ke anak didiknya. "Saya tidak bisa gituan kalau sama istri," ujarnya di hadapan penyidik.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebelumnya, Rabu, tanggal 12 November lalu, WP dan wali murid yang lain mendatangi SDN I Gubeng untuk meminta pihak sekolah segera memecat Riadi, guru cabul yang mengajar di sekolah tersebut.
Aksi pencabulan terhadap anak didiknya ini, tidak hanya dilakukan Riadi seorang, namun juga dilakukan oleh guru olahraga, Siswanto. Karena sudah meminta maaf dan oleh wali murid dimaafkan dan tidak masuk laporan polisi.
Sehingga, hanya Riadi yang diamankan petugas. Meski demikian, Siswanto tetap tidak diperkenankan lagi mengajar sebagai guru olahraga di SDN I Gubeng.
Selain itu, polis juga mengambil keterangan enam murid berkenaan yang semuanya mengaku pernah dicabul oleh Riadi.
Guru berkenaan yang berdepan dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun, kini ditahan di balai polis Surabaya untuk siasatan lanjut sebelum dihadapkan ke mahkamah atas tuduhan berkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Merdeka.com - Gara-gara tak bisa ereksi di depan istrinya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Riadi cabuli muridnya sendiri, AR (9), warga Surabaya Timur. Karena ulah guru kesenian berusia 55 tahun ini, orang tua korban, WP (31), melapor ke Polrestabes Surabaya.
Pasca-menerima laporan bernomor: STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/Jatim/Restabes Sbya tertanggal 7 November 2014 itu, polisi pun bergerak dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Keputran Kejambon, Surabaya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, modus pencabulan yang dilakukan tersangka, berpura-pura membantu menyelesaikan tugas menggambar korban.
"Tersangka ini guru kesenian di sekolah korban. Kejadiannya pada 13 Oktober lalu. Saat itu sedang jam istirahat. Korban yang belum menyelesaikan tugas menggambar dibantu oleh tersangka," terang perwira dua melati di pundak itu, Sabtu (15/11).
Karena jam istirahat, semua murid keluar sehingga ruang kelas sepi. "Lalu korban disuruh mendekat dengan ditarik tangannya secara paksa, meski korban menolak. Setelah itu, korban dipangku dan berpura-pura menepuk-nepuk pundak korban," lanjut Sumaryono.
Setelah itu, masih kata dia, tersangka bertanya kepada korban, "Mengapa nangis, ayo bapak bantu selesaikan tugasnya," kata Sumaryono menirukan kalimat tersangka waktu kejadian.
Selanjutnya, tersangka menciumi pipi korban yang tengah menangis karena takut. Tak hanya itu, tersangka juga membuka resleting rok korban dan melakukan pelecehan hingga merasakan kenikmatan syahwat.
"Masih ada lima murid lagi yang diduga juga mengalami pelecehan seksual seperti korban berinisial AR ini," katanya.
Sementara tersangka mengaku kalau tidak bisa ereksi kalau bersama istrinya, dan mencobanya ke anak didiknya. "Saya tidak bisa gituan kalau sama istri," ujarnya di hadapan penyidik.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebelumnya, Rabu, tanggal 12 November lalu, WP dan wali murid yang lain mendatangi SDN I Gubeng untuk meminta pihak sekolah segera memecat Riadi, guru cabul yang mengajar di sekolah tersebut.
Aksi pencabulan terhadap anak didiknya ini, tidak hanya dilakukan Riadi seorang, namun juga dilakukan oleh guru olahraga, Siswanto. Karena sudah meminta maaf dan oleh wali murid dimaafkan dan tidak masuk laporan polisi.
Sehingga, hanya Riadi yang diamankan petugas. Meski demikian, Siswanto tetap tidak diperkenankan lagi mengajar sebagai guru olahraga di SDN I Gubeng.